Pada bulan November 2022 lalu, terjadi kasus pelecehan seksual kepada dua siswi Sekolah Dasar di Jalan Tentram, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial D yang masih berusia 15 tahun sukses dicokok oleh Polres Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Umur pelaku yang masih di bawah usia membikin pemeriksaan lebih lanjut bersama regu penyidik dilakukan dengan pendampingan.

Kasus pelecehan seksual oleh pelaku dibawah usia juga pernah terjadi pada September 2021 silam. Satuan Reserse dan Undang-undang (Satreskrim) Polres Karangasem sukses mengamankan pelaku pelecehan seksual yang masih berumur 13 tahun dengan inisial IKA.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perihal Perlindungan Hati Pasal 1 angka 1 menyatakan, si kecil yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk si kecil yang masih dalam kandungan. Sementara, pada slot kakek tua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Perihal Cara Peradilan Pidana Hati diterangkan dalam Pasal 1 Ayat 3, bahwa si kecil yaitu si kecil yang sudah berumur 12 tahun, tapi belum berumur 18 tahun yang diduga mengerjakan tindak pidana.

Motif Pelaku yang Masih di Bawah Usia

Merespons kasus pelecehan seksual yang pelakunya masih di bawah usia, Yapina Widyawati selaku Psikolog Hati mengucapkan alasan yang bisa membikin si kecil di bawah usia mengerjakan perbuatan hal yang demikian.

“Pelecehan seksual bisa terjadi sebab sebagian hal, seperti kurangnya pengetahuan seputar seksualitas, dampak lingkungan, dan media sosial,” ungkap Yapina ketika diwawancarai LPM OPINI melewati Whatsapp pada Senin (6/2).

Yapina menambahkan bahwa ada sebagian elemen yang bisa memberi akibat si kecil dibawah usia untuk mengerjakan pelecehan seksual, antara lain pernah memperhatikan kejadian serupa, modelling (mengikuti), kurang pemahaman seputar seksualitas, dan kurangnya pengawasan orang tua.

Orang tua mempunyai peran dalam penanaman edukasi seksualitas kepada si kecil. Berdasarkan Yapina, orang tua yaitu orang terdekat bagi si kecil. Pengajaran seksualitas pada si kecil yang dimulai dengan persepsi yang benar dari orang tua menjadi penting bagi si kecil agar mereka bisa menyaring info yang diterima dari luar.

“Keterkaitan yang kuat, orang tua yaitu orang terdekat dengan si kecil, orang tua yaitu yang pertama yang harus mengenalkan si kecil seputar dirinya, perubahan fisiknya, juga masa pubertas dan juga moralitas seputar seksualitas,” imbuh Yapina.

Perbuatan pelecehan seksual bisa berimbas buruk pada sisi psikologis ataupun mental. Dampak pelecehan seksual ini tak cuma diterima oleh korban, tapi juga si pelaku. Menurut sisi psikis, Yapina menjelaskan bahwa ada kemungkinan pemikiran atau perilaku yang tak layak dengan usianya, mengingat pelaku pelecehan seksual masih di bawah usia. Beliau juga menambahkan bahwa kejadian hal yang demikian bisa memberikan dampak stress berat dan rasa bersalah pada pelaku.

Undang-Undang yang terkait

Meskipun masih dibawah usia, si kecil yang sudah mengerjakan tindak pidana juga menerima sanksi atas kesalahannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Perihal Pengadilan Hati mengontrol mengenai penguasaan pengadilan si kecil sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Awam.

Pada Undang-Undang hal yang demikian batasan usia Hati Nakal (si kecil yang mengerjakan tindak pidana) bisa slot garansi 100 diajukan ke Sidang Hati yaitu sekurang-kurangnya 8 tahun tapi belum menempuh usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Undang-Undang ini mempunyai 68 pasal dari sempurna 8 bab.

Pasal 23 ayat (1) menjelaskan pidana pokok dan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Hati Nakal dan ayat (2) menceritakan pidana pokok yang berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau pidana pengawasan. Kecuali pidana pokok yang telah diceritakan, pada ayat (3) Hati Nakal bisa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.

Pasal 26 ayat (1) menceritakan, pidana penjara yang bisa dijatuhkan terhadap Hati Nakal paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seputar perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perihal Perlindungan Hati, hukuman bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan si kecil di bawah usia yaitu kurungan selama 5-15 tahun dengan denda optimal 5 miliar rupiah. Artinya, si kecil di bawah usia akan mendapatkan pidana penjara dengan optimal 7,5 tahun.

Dalam wawancaranya, Yapina menjelaskan bahwa hukuman diberikan agar membikin pelaku kapok dan tak mengulangi kesalahannya lagi. Tetapi, bila si kecil diberikan hukuman yang tak membikin dia mengerti dengan kesalahannya, dikhawatirkan bisa menghalangi pemenuhan tugas perkembangan atau memunculkan situasi sulit baru.

“Hukuman yang bagus, ketika si pelaku sadar apa yang dilakukan salah, mengerti hal hal yang demikian merugikan diri sendiri dan orang lain, lalu dia tahu dan mengerti pelbagai-macam hal berkaitan seksualitas sehingga dia bisa membatasi dirinya dan tak mengulangi kekeliruan di masa akan datang,” terang Yapina.

Yapina menambahkan bahwa menurutnya akan lebih bagus bila sanksi hal yang demikian diiringi dengan konseling secara terprogram dan pengarahan perilaku sehingga si kecil hal yang demikian bisa memahami perilaku salahnya.

“Minimal dampak traumanya, dan dapat bisa bertindak yang layak dengan slot bet kecil perkembangan diri dan tuntutan serta tata krama masyarakat,” ujar Yapina.